Mudahnya Memperpanjang SIUP dan TDP
Begitu masuk, kami dilayanin dengan ramah, dibimbing dengan baik syarat apa saja yang belum lengkap. Alhamdulillah semua syarat kami bawa. Syarat untuk memperpanjang SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) diantaranya:
1. Stempel Perusahaan
2. Surat IMD / Surat Tanah
3. SIUP Lama
4. TDP Lama
5. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
6. Akta Perusahaan Potokopi
7. KTP Direktur Potokopi
8. NPWP Perusahaan
9. Surat keterangan pajak terdaftar
Nah lalu kami diwajibkan daftar BPJS Kesehatan. Kebetulan untuk PT wajib mendaftarkan 2 orang, direktur dan 1 karyawan.
Jum'at, 23 September 2016, dua orang surveyor dari kantor tersebut datang ke workshop kami.
Mereka bilang kalau jasa perijinannya gratis alias tidak dipungut biaya. Namun, mereka meminta uang seiklasnya dan minimal Rp210.000 sebagai pengganti ongkos perjalanan. Hahaha saya kurang paham ya bagaimana pembiayaan perjalanan dinas kalau dari kantor. Sependek pemahaman saya ketika dulu bekerja di BUMN, setiap pegawai yang melakukan perjalanan dinas ada uang SPPD-nya dari kantor. Itu dulu tahun 2011 saya terakhir bekerja di BUMN. Mungkin sekarang peraturannya sudah berbeda, uang perjalanan dinas dibiayain oleh pihak yang disurvey 😝😝
0 komentar:
Posting Komentar